Pada hari Sabtu tanggal 22 September 2023 sekitar jam 16.00 Wita, Tim Rajawali Polsek Muara Wahau berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial S (45) di salah satu Perkebunan Kelapa Sawit Desa Rantau Panjang Kec Telen Kab Kutim. Laki-laki tersebut di duga menjual dan mengedarkan barang haram Narkotika Jenis Shabu, di areal perusahaan.
Pelaku berhasil di amankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan kepada Polsek Muara Wahau bahwa di daerah tersebut sering di gunakan untuk teansaksi narkotika Jenis Shabu. Mendengar hal tersebut Tim Rajawali Polsek Muara Wahau Mendalami keterangan yang di berikan oleh masyarakat. Pada saat di amankan sdr. S kedapatan menguasai Narkotika Jenis Shabu sebanyak 7 Poket dengan berat 1.04 g.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronnie Bonic,.S.Ik,.MH melalui Kapolsek Ma. Wahau Iptu Satria Yudha WR,.S.E membenarkan kejadian tersebut dan sementara Sdr. S di amankan di polsek Muara Wahau guna proses lebih lanjut , Sdr S diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.