Pada hari Sabtu tanggal 22 September 2023 sekitar jam 20.00 Wita, Tim Rajawali Polsek Muara Wahau berhasil mengamankan kembali seorang laki – laki berinisial E (42) di kediamannya yang beralamat di Desa Long Wehea Kec Muara Wahau Kab Kutim.
Pelaku di amankan berdasarkan keterangan dari Sdr S (45) yang terlebih dahulu di amankan oleh Tim Rajawali Polsek Muara Wahau , berdasarkan keterangan Sdr. S ,sdr. S Mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari Sdr. E. Pada saat sdr.E di amankan di temukan narkotika Jenis shabu di kediamannya sebanyak 3 Poket dengan berat 2.46 Gram.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronnie Bonic,.S.Ik,.MH melalui Kapolsek Ma. Wahau Iptu Satria Yudha WR,.S.E membenarkan kejadian tersebut dan sementara Sdr. S di amankan di polsek Muara Wahau guna proses lebih lanjut , Sdr S diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.