ORGANDA KAB.KUTIM MENOLAK REVISI UU LALU LINTAS TENTANG SEPEDA MOTOR MASUK SEBAGAI TRANSPORTASI UMUM
Sangatta Rabu 11/04/2018 – Ketua DPC Organda Kutai timur Abdul Haris menjelaskan serta Menanggapi akan adanya revisi Undang – undang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 yang meminta agar sepeda motor masuk sebagai tranportasi umum juga meluas sampai ke provinsi Kaltim . dari DPC. Organda Kab. Kutai Timur menyatakan sikap untuk Menolak revisi Undang – Undang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tersebut.saat ini usaha bidang tranportasi di kabupaten kutai timur sangan baik, kami khawatirkan dengan adanya revisi Undang – Undang ini akan mematikan Usaha Tranportasi Di Kab. Kutai Timur, Khusus nya angkutan Kota di Kab. Kutai Timur, kemudian Kami merasa Kemenhub bersama DPR- RI tidak perlu merevisi Undang – Undang No. 22 Tahun 2009. Apalagi mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum kami merasa rencana tersebut terlalu berlebihan ,imbuhnya.
.
Tribratakutimnews.com∅