Tribratakutimnews. Com Rabu-/11/04/18-MPPTJ ( masyarakat pengamat pemantau jalan) diwakili oleh Andi Massungan Pati menjelaskan Undang Undang No.22 Tahun 2009 belum saatnya menerapkan Transportasi online,Ojek Online ataupun Taksi Online belum saatnya bisa diterapkan di indonesia dengan beberapa faktor yaitu untuk kendaraan Konvensional saja di indonesia belum bisa terpenuhi kebutuhan pendapatannya apalagi dengan adanya transportasi berbasis online,apalagi kita melihat selama ini beberapa kejahatan yang dilakukan oknum transportasi online seperti perampokan,perampasan barang penumpang karena gejolak sosial dan kami dari MPPTJ sekiranya dapat menyarankan kepada bapak menteri perhubungan serta Dirjen Perhubungan darat sebagai stake holder terkait agar sebelum memberi putusan atau peraturan agar dilakukan pengkajian terlebih dahulu yang tidak bertentangan dengan kebutuhan masyarakat.masalah ini adalah masalah negara kita jangan lah meniru niru negara lain yang tingkat kesadaran berkendaranya sudah tinggi. dan kepada menteri perhubungan agar apabila membuat peraturan perlu dikordinasikan dengan pihak terkait.dan pada akhirnya kami dari MPPTJ (masyarakat pengamat pemantau jalan ) menolak keberadaan transportasi Online di indonesia khusunya di Kab.Kutim. Imbuhnya
MPPTJ (MASYARAKAT PENGAMAT PEMANTAU JALAN) TEGASKAN TOLAK TRANSPORTASI ONLINE
Recommendation for You

Serang. Polda Banten mengimbau masyarakat di pesisir untuk mewaspadai erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di…

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Polres Kutai Timur terus mengamankan situasi jelang Pemilu 2024 dengan rutin melaksanakan patroli…

TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Polres Kutai Timur yang tergabung dalam ‘Operasi Mantap Brata (OMB)’ aktif patroli ke…

HUMBAHAS – Musibah banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Dusun III, Desa Simangulampe, Kecamatan…
TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Bertempat Lapangan Apel Polres Kuutai Timur, telah diadakan Apel Jam Pimpinan Polres Kutai…